DPRD Berang, Tanah Adat Dihargai Rp 384 per Meter

0
Ketua DPRD: Kami Akan Segera Bentuk Tim Khusus Mengkaji Besaran “Tali Asih” yang Dibayarkan PT. TSP

Isack Yunam
Keerom–Mencuatnya nilai besaran pembayaran ganti rugi tanah Adat oleh PT Tandan Sawit Papua (TSP) kepada 8 kereth di wilayah Distrik Arso Timur, yang berdasarkan hasil penelusuran wartawan koran ini jauh dari nilai yang layak, membuat Ketua DPRD Keerom, berang.  Terkait itu, DPRD Kabupaten Keerom dalam waktu dekat ini akan membentuk Tim Khusus untuk mengkaji lebih lanjut tentang nilai ganti rugi yang diberikan oleh PT TSP kepada 8 kereth di wilayah Distrik Arso Timur  tersebut. “Wah, tidak benar itu, keterlaluan, kalau memang seperti itu, kami akan kaji lebih lanjut dan segera membentuk Tim Khusus untuk mengkaji ulang, walau mereka bilang itu hasil kesepakatan dengan masyarakat tapi harus yang wajar ka!,” kata Ketua DPRD Keerom Isack Yunam kepada Bintang Papua via telepon Selasa (29/3) kemarin yang mangku tengah beristirahat di rumah karena masih dalam keadaan sakit.  Menurutnya lagi, sepengetahuannya secara pribadi maupun institusi proses dan besaran ganti rugi atas kesepakatan bersama antara masyarakat dan perusahaan, namun dia tidak mengetahui secara rinci berapa besaran ganti rugi yang diterima oleh masyarakat.

“Setahu saya itu sudah kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan, posisi kita nantinya memastikan dan mengawasi masyarakat memiliki nilai tawar yang sama dengan perusahaan dalam menentukan nilai kontrak atau sewa tanah selama 35 tahun ke depan, karena itu tanah produktif,” katanya bernada berang.

Sebagaimana temuan harian Bintang Papua saat proses pembayaran ganti rugi hak ulayat 8 kereth di Distrik Arso Timur Jumat (25/3) lalu, dimana untuk total 18.337 hektar hak ulayat yang dilepas oleh masyarakat adat 8 kereth, kompensasi atau ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat adat hanya sebesar Rp. 7 Milyard lebih sedikit, dan rencananya tanah ulayat tersebut akan di sertifikatkan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) untuk dijaminkan ke Bank sehingga perusahaan memperoleh pembiayaan untuk kelangsungan pengembangan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Dengan nilai kompensasi sebesar Rp. 7.040.000.000 untuk areal seluas 18.337 hektar, itu berarti per hektarnya tanah adat masyarakat yang menjadi sumber penghidupan masyarakat Arso Timur dan anak cucunya hanya di hargai Rp 384 ribu, artinya per meter tanah ulayat tersebut hanya di hargai Rp 384 rupiah.

Selain itu kejanggalan lainnya yang ditemukan Bintang Papua dalam proses pembayaran ganti rugi adalah lamanya proses pembayaran yang dilakukan dalam 4 tahap (4 tahun) padahal bila merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 34 huruf a perusahaan perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya maupun Pengolahan dan hendak mengurus Hak Guna Usaha (HGU) wajib menyelesaikan hak atas tanah kepada masyarakat selambat – lambatnya 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya izin dimaksud, dan dalam peraturan perundang – undangan yang ada tidak dikenal istilah “tali kasih’ dan sebagainya namun yang diakui adalah ‘hak atas tanah ulayat”.(amr/don/03)

Selasa, 29 Maret 2011 16:37


Posted via email from Melanesia News

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !