FKMPT Tolak Ormas Islam Non Papua

0
JAYAPURA—Forum Komunikasi Muslim Pegunungan Tengah (FKMPT) Papua menolak tegas Ormas Islam non Papua intervensi wilayah privaci Orang Asli Papua, dalam merekomendasikan, mengusulkan dan menetapkan Calon anggota MRP unsur  Agama Islam. Demikian  disampaikan FKMPT Papua yang ditandatangai Ketua Bidang Dakwah Adnan Yelipele dan Wakil Sekjen Yudo Asso melalui Siaran Pers kepada Bintang Papua semalam.  Siaran Pers  Calon Tetap Anggota MRP Unsur Islam  ini disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu SH dengan tembusan dikirim kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri,  DPR RI, Menkopulhukam,  Dirjen Otda Depdagri, DPR Papua, KOMWILPIL MRP, Pansus MRP, Kapolda Papua, Pangdam XVII Cenderawasih serta Ormas Ormas Islam. Dikatakan, sehubungan dengan ini FKMPT Papua menyampaikan penyelenggara rekruitman anggota MRP (Kesbangpol) Papua bahwa yang berhak berbicara tentang presentase kultural Papua adalah lembaga-lembaga Adat, Perempuan dan Agama Orang Asli Papua, maka FKMPT menyampaikan.

Pertama, menolak tegas Ormas Islam non Papua Intervensi Wilayah Privaci Orang Asli Papua dalam merekomendasikan, mengusulkan dan menetapkan Calon anggota MRP unsure  Agama Islam

Kedua, menganggap Tim 7 Ormas Islam / MUI, NU, Muhammadiyah Partai Politik Islam tidak legitimed tanpa melibatkan Ormas Islam Pribumi FKMPT

Ketiga, menganggap Komwikpil, Panwas Tim 7 Ormas Islam telah melanggar Konstitusi, karena menggunakan acuan UU Perdasus Pra Revisi Mendagri Tahun 2011 dan hukum Adat Papua.

Keempat, karena itu FKMPT desak Panitia Penyelenggaraan (Komwilpil dan Panwas Kesbangpol menggunakan acuan UU Perdasus MRP Revisi Mendagri).

Kelima, menolak tegas Rekomendasi Tim 7 Ormas Islam, karena bukan Ormas Islam Pribumi / FKMPT dan mohon dikembalikan kepada kami sebagai Ormas Islam Pribumi.

Dengan demikian, katanya,  tujuan baik dan mulia Pemerintah Pusat melalui UU OTSUS NO.21 tahun 2001 dan PP No 54 membentuk MRP adalah perlindungan, pemelihara dan pengembangan Orang Asli Papua serta untuk meningkatkan harkat martabat Adat, Agama, kepercayaan Orang Asli Papua.

Maka Keanggotaan MRP harus dikembalikan pada Filosofi tujuan pembentukan MRP. Maka yang mempunyai hak merekomendasikan adalah orang adat Papua dan Agama orang Asli Papua. Dalam hal perwakilan MRP unsure agama Islam Papua Ormas Islam non pribumi, orang politik tidak memiliki hak sama sekali merekomendasikan MRP. Maka KOMWILPIL dan Kesbangpol sebagai penyelenggara rekruitman Anggota MRP tidak boleh membiarkan campur tangan Ormas non Papua dalam rekruitman anggota MRP disalahgunakan politik mereka.

Menyikapi hal ini  rapat terakhir Pansus -MRP DPRP di Hotel Muspaco memberikan dukungan penuh kepada FKMPT Papua sebagai Ormas Islam Pribumi yang berhak secara mutlak merekomendasikan siapa yang layak jadi Anggota MRP. Maka FKMPT menetapkan calon anggota MRP unsure agama Islam adalah:  Ismail Asso dan Asri Yelipele

Berdasarkan pertimbangan tersebut FKMPT usulkan nama ini dan diluar nama ini Penyelenggara MRP dan Komwilpil harus membatalkan semua rekomendasi Ormas Islam non pribumi Papua. (mdc/don/03)

Kamis, 31 Maret 2011 16:22

Posted via email from Melanesia News

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !