Nasson Utti: Lembaga Keagamaan di Luar Tanah Papua tak Berhak Dapat Kursi MRP

0
Kuota Pemilihan MRP Tak Sesuai Amanat UU Otsus

JAYAPURA—Kuota atau pembagian pemilihan anggota MRP tak sesuai Amanat UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus. Untuk itu, Panitia Pemilihan MRP maupun Kesbang Provinsi Papua mesti tegask dan konsisten melaksanakan UU Otsus, bahwa lembaga keagamaan yang berpusat di Tanah Papua berhak memperoleh kursi.
Sebaliknya, lembaga keagamaan yang tak berpusat di Papua tak perlu mendapat kursi MRP.

Demikian dijelaskan Anggota Tim Pansus Pemilihan MRP di DPRP Nasson Utti SE kepada wartawan di Pressroom DPRP, Senin (21/2) kemarin. Menurut Angota Komisi D DPRP ini, Kesbang Provinsi Papua mesti menyampaikan kepada lembaga keagamaan yang bersangkutan bahwa anggota MRP mesti diisi lembaga keagamaan yang berpusat di Tanah Papua. “Jadi sepanjang lembaga keagamaan yang bersangkutan belum mempunyai managemen secara lengkap di Tahan Papua tak berhak mendapatkan fasilitas Otsus,” tegasnya.

Selanjutnya, tambahnya, menyangkut pembagian dana bantuan keagamaan sesuai kebijakan Gubernur Provinsi Papua bahwa hanya diperuntukan bagi agama agama besar dan diakui di Tanah Papua masing masing GKI, KINGMI, GIDI, Pantekosta, Advent, Katolik serta Islam. Kedelapan lembaga keagamaan ini berhak mendapatkan kuota 14 kursi.

Dia mengatakan, pihaknya menyarankan kepada pimpinan lembaga keagamaan di Tanah Papua, tapi berpusat di Jakarta atau di luar Papua tak berhak memperoleh kursi seperti kehadiran Gereja Pantekosta di Tanah Papua, yang masih kepanjangan dari pusat. Padahal, anggota yang duduk di MRP adalah representatif dari lembaga keagamaan di Papua serta mempunyai pelayanan di Tanah Papua.

Ditanya solusi DPRP mengatasi kebuntuan ini, menurut dia, lembaga keagamaan yang berhak mendapatkan kursi adalah Gereja yang Sinodenya di Tanah Papua. Hal ini diperkirakan menuai masalah antara lain menyangkut managemen Gereja, pelayanan dan lain lain. Sedang yang jumlah umatnya besar, tapi organisasinya ada di luar Papua secara hirarki organisasi managemen diatur pimpinan Gereja di luar Papua.

“Kalau dia berbicara soal pelayanan apabila timbul masalah dia dapat tekanan dari pimpinan organisasi diluar Papua. Hal ini tak sinkron dengan tanggungjawab dia dengan organisasi yang dia jalankan,” tandasnya. (mdc/don)

Senin, 21 Februari 2011 22:29

, ,

Posted via email from Papua News Posterous

Post a Comment

0Comments
Post a Comment (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !