SERUI [PAPOS]- Program pemberdayaan kampung dan kelurahan merupakan implementasi dari pemberlakuan otonomi khusus [Otsus] yaitu pemberian kewenangan yang lebih luas bagi masyarakat kampung dan kelurahan untuk mengatur serta mengurus diri sendiri sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam mensejahterakan masyarakat.Demikian disampaikan bupati kabupaten kepulauan Yapen dalam rangka penyaluran dana pemberdayaan kampung dan kelurahan tahap II, yang disampaikan Staf ahli bupati, Ir. J. Pattinama, belum lama ini. Dengan kewenangan sebagaimana di amanatkan undang-undang nomor 21 tahun 2010, maka pemerintah kabupaten kepulauan Yapen mengalokasikan dana Otsus untuk memfasilitasi pelaksanaan progaram peningkatakan partisipasi masyarakat dalam membangun desa melalui bantuan stimulant pemberdayaan kampung untuk 106 kampung dan kelurahan yang tersebar pada 12 distrik se kabupaten kepulauan Yapen.Dikatakan, tujuan pelaksanaan pemberdayaan adalah untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara berkesinambangunan menuju kemandirian masyarakat dengan cara meningkatkan potensi dan kapasitas masyarakat serta kemampuan kelembagaan milik masyarakat untuk mewujudkan program pokok dari konsep pembangunan.Lebih jauh bupati mengatakan dana stimulan pemberdayaan kampung dan kelurahan merupakan dana bantuan langsung masyarakat (BLM) dialokasikan sebesar 14.031.000.000, dialokaswikan untuk 105 kampung dan 5 kelurahan. Sementara pencairan dana pemberdayaan kampung dan kelurahan tahun 2010 dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama sebesar 60% dan tahap kedua sebesar 40 %.Pelaksanaan kegiatan dilakukan berdasarkan program rencana kegiatan yang dimusyawarahkan oleh badan musyawarah kampung (Bamuskam) maka dana tahap yang diserahkan sebesar 60% agar dilaksanakan dengan baik sesuai perencanaan kebutuhan yang disepakati.Terjadinya gempa bumi pada tanggal 16 Juni 2010, kata bupati tentu mengakibatkan berbagai kerusakan pada sarana dan prasarana serta failitas umum di perkampungan bahkan termasuk juga rumah-rumah tempat tinggal masyarakat, maka untuk membantu masyarakat di perkampungan memperbaiki rumah-rumah tempat tinggal atau merahbilitasi sarana dan prasarana dasar sesuai dengan petunjuk teknis operasional (PTO) dana pemberdayaan namun tetap mengacu pada mekanisme musyawarah Kampung.“Saya mengharapkan kepada kepala kampung dan para lurah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, Bamuskam untuk mengawasi pelakanaan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh tim pelaksana kegiatan kampung dan kelurahan,” ujarnya. [rin]Written by Thamrin/Papos
Monday, 22 November 2010 00:00
Monday, 22 November 2010 00:00
via ScribeFire